Rabu, 02 November 2016

Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Kekuasaannya

Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Kekuasaannya - Sebagai warga negara Indonesia, ada baiknya kita memahami dan mengerti mengenai berbagai macam pemahaman ketatanegaraan. Di Indonesia sendiri merupakan negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan yang tentunya memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda-beda. Dalam struktur kepemerintahan di Indonesia sendiri kita juga mengetahui ada beberapa lembaga yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut adalah bagian terpenting dari pemerintahan Indonesia. Presiden di Indonesia yang dalam perjalanannya silih berganti (daftar nama Presiden Indonesia), adalah masuk dalam lembaga eksekutif.

Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Kekuasaannya
Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Kekuasaannya
Mungkin masih ada banyak diantara kita yang belum memahami pengertian lembaga eksekutif, legislatif dan juga yudikatif. Jika Anda termasuk yang belum memahami pengertian serta fungsi dari masing-masing lembaga tersebut, jangan khawatir. Kali ini blog belajartatanegara akan menyampaikan secara sederhana mengenai pengertian eksekutif, legislatif dan yudikatif beserta kekuasaan yang diembannya.

1. Pengertian Eksekutif Dan Kekuasaan Eksekutif

Pengertian Eksekutif adalah salah satu cabang dari pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum di Indonesia. Sederhananya, Lembaga Eksekutif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki tugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Figur paling senior di dalam cabang eksekutif adalah disebut sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif bisa saja merujuk pada administrasi di dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti di Indonesia ini. Atau bisa merujuk sebagai pemerintah dalam sistem pemerintahan parlementer.

Baca juga : Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial 

Di negara Indonesia sendiri, yang masuk pada lingkaran eksekutif adalah presiden dan wakil presiden. Selain Presiden dan Wakil Presiden, yang masuk pada lingkaran eksekutif adalah juga jajaran kabinet dalam pemerintahan. Dalam negara Indonesia, adalah para menteri yang ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh Presiden sendiri yang tentunya ditujukan untuk membantu Presiden dalam menjalankan agenda pemerintahan. Sedangkan untuk kekuasaan eksekutif, kekuasaan eksekutif adalah untuk melaksanakan Undang-undang atau yang disebut juga dengan rule application function.

2. Pengertian Legislatif Dan Kekuasaan Legislatif

Pengertian lembaga legislatif adalah merupakan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Secara sederhana, lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.Lembaga legislatif sendiri dikenal dalam beberapa nama yaitu, parlemen, di Indonesia sendiri biasa diebut dengan DPR, ada juga yang menyebut dengan kongres dan juga asembli nasional. Dalam sistem pemerintahan parlemen, Legislatif adalah badan tertinggi dan merujuk pada eksekutif. Dalam sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah salah satu cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.

Di negara Indonesia, Legislatif adalah sebuah negara yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat dan menciptakan produk undang-undang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator ini adalah DPR yang merupakan kepanjangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan untuk kekuasaan lembaga Legislatif, legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat Undang-undang atau disebut juga dengan rule making function.

3. Pengertian Yudikatif Dan Kekuasaan Yudikatif

Selanjutnya adalah pengertian yudikatif, jika eksekutif bisa diartiken Presiden dan wakil Presiden serta para menteri dan anggota kabinet, dan legislatif adalah DPR, maka yudikatif adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal dan memantau jalannya perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, juga mengawasi terhadap penegakan hukum di Indonesia seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel lain : Daftar Nama Presiden Indonesia Pertama Sampai Sekarang 


Pengertian lembaga Yudikatif secara lebih simpel adalah sebuah lembaga negara yang memiliki tugas untu mempertahankan pelaksanaan undang-undang.Untuk kekuasaan yudikatif, yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang, atau bisa juga disebut dengan rule adjudication function.  

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Kekuasaannya

0 komentar:

Posting Komentar