Jumat, 03 Februari 2017

Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif

Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif - Seperti kita ketahui bersama bahwasannya di Indonesia ini ada tiga lembaga yang bersinergi untuk membangun negara. Ada lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga ini memiliki tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing yang tentu saja tugas tersebut untuk mendukung segala sesuatu yang bertujuan untuk menata bangsa dan negara. Untuk lembaga eksekutif, di Indonesia meliputi presiden dan wakil presidenbeserta para pembantu pelaksana pemerintahan lainnya yaitu para menteri-menteri. Di Indonesia, Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus juga kepala negara.

Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif
Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif 
 Pengertian Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, Presiden dan wakil presiden memegang kekuasaan selama lima tahun dan sesudahnya Presiden dan Wakil Presiden Indonesia ini bisa dipilih kembali namun hanya untuk satu kali masa jabatan saja. Sebelum menjalankan tugas Presiden, Presiden diharuskan untuk bersumpah atau mengucapkan janji dan kemudian dilantik oleh MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus bisa menjalankan pemerintahan yangs esuai dengan program kerja yang udah dibuat sendiri. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga tidak boleh menjalankan tugasnya dengan bertentangan atau menyalahi UUD 1945. Seorang Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus bisa menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan tujuan negara yang sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca juga : 

Tugas dan Wewenang Presiden

A. Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:

- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
- Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

B. Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:

- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
- Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU).
- Menetapkan peraturan pemerintah.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR.
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

C. Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang adalah sebagai berikut:

- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Untuk tugas dan wewenang Wakil Presiden Indonesia, meski sama-sama memiliki peran sebagai pembantu Presiden, namun ada sedikit perbedaan. Wakil Presiden adalah orang pertama yang mengambil peran Presiden ketika Presiden Indonesia berhalangan dalam menjalankan tugas atau menghadiri suatu acara. Maka dari itu, Wakil Presiden ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada menteri-menteri yang ada di dalam pemerintahan. Selain itu, kedudukan dan peran Wakil Presiden ini tidak bisa dipisahkan dari Presiden sebagai kesatuan jabatan dalam sistem pemerintahan presidensial. Presiden dan Wakil Presiden ini dipilih secara langsung melalui mekanisme Pemilihan Umum (PEMILU).


Nah teman-teman, itulah sedikit informasi terkait Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif yang dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden beserta jajarannya yang bisa kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit informasi mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif di atas bisa membantu teman-teman lebih faham dan lebih mengerti Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif itu sendiri.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tugas, Fungsi dan Wewenang Lembaga Eksekutif

0 komentar:

Posting Komentar